Hari ini tanggal satu di bulan Juni. Hari baru di bulan baru. Semoga membawa banyak kebaikan untuk kita semua dan pandemi Corona segera berlalu. Dan untuk kali ini, saya akan berbagi informasi mengenai Cara Bayar Iuran BPJS dan Fakta Dibalik Kenaikan Iuran BPJS.
Berita Tentang Kenaikan Iuran BPJS yang Bikin Heboh
Kenapa saya mengangkat tema tulisan ini? Sebenarnya ada unsur kegemasan saya sendiri sih melihat beberapa waktu kemarin, media sosial dihebohkan dengan banyaknya status bernada protes dan keluhan terkait iuran BPJS yang naik.
Bahkan cukup banyak status yang menyebutkan kalau pemerintah tak peduli dengan masyarakat sehingga menaikkan iuran BPJS, padahal saat ini sedang dalam situasi pandemi Corona.
Saya baca status-status tersebut antara sedih dan gemas, dan makin gemas ketika tahu yang membuat status malah orang-orang yang sebenarnya sudah pernah merasakan manfaat adanya Kartu Indonesia Sehat dari BPJS ini.
Cara Bayar Iuran BPJS dan Fakta Dibalik Kenaikan Iuran BPJS
Dalam artikel ini, saya akan bagikan dua hal yang menurut saya penting untuk diketahui, yaitu tentang fakta dibalik kenaikan Iuran JKN-KIS dari BPJS ini dan bagaimana cara bayar Iuran BPJS bagi yang sekarang dalam posisi menunggak.
Dua hal ini menurut saya penting banget karena mengetahui fakta dibalik kenaikan iuran itu agar kita tak gampang terpengaruh dengan polemik dan jadi tahu duduk permasalahan yang sebenarnya. Lalu kalau sudah tahu, bisalah ya rutin melakukan kewajiban membayar iuran tepat waktu. Toh ini untuk diri kita sendiri dan keluarga kita kok.
Kenapa Penyesuaian Iuran JKN-KIS BPJS Diberlakukan?
Pertanyaan ini mungkin yang paling banyak ditanyakan orang-orang, mungkin salah satu dari kita pun juga menanyakan kalimat pertanyaan tersebut. Padahal sebelumnya pasti udah bahagia banget kan ya waktu dengar iuran BPJS tak jadi naik?
Jadi kemarin itu kan Pemerintah sempat merilis Peraturan Presiden No.75 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan.
Lalu peraturan tersebut akhirnya dibatalkan dengan Putusan Hakim Mahkamah Agung No. 7P/HUM/2020 dengan pertimbangan bahwa pemerintah perlu memperhatikan ekosistem JKN secara keseluruhan demi kelangsungan program JKN itu sendiri.
Maksud dari kelangsungan program JKN itu sendiri adalah masih banyak kendala dalam program BPJS Kesehatan ini. Banyak di antara kita yang pastinya sudah membaca pemberitaan mengenai BPJS Kesehatan yang (katanya) defisit, kan?
Kebayang tidak kalau defisit terus-terusan dan akhirnya BPJS Kesehatan tutup, bagaimana dengan masyarakat yang jelas membutuhkan jaminan kesehatan?
Maka untuk meninjaklanjuti dorongan MA terhadap pemerintah dalam menjaga ekosistem JKN, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan Iuran BPJS Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020.
Di dalam Perpres 64 Tahun 2020 ditetapkanlah kebijakan baru terkait Iuran BPJS Kesehatan. Apa saja kebijakannya?
- Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp42.000,- per orang per bulan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2019.
- Iuran bagi peserta PPU, yaitu sebesar 5% dari gaji dan upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja langsung kepada BPJS Kesehatan dan hanya 1% dibayarkan oleh peserta.
- Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU adalah Rp.12.000.000,-. Sementara batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU sebesar upah minimum kabupaten/kota.
- Besaran iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI Jaminan kesehatan, yaitu sebesar Rp25.500 perorang perbulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta dan sebesar Rp16.500 perorang perbulan dibayar Pemerintah Pusat sebagai Bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP selama tahun 2020.
- Untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran menjadi Rp35.000 perorang perbulan dibayarkan peserta, sementara Rp7.000,- perorang perbulan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan Peserta BP.
Untuk lebih lengkapnya mengenai kebijakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan bisa dibaca langsung di Perpres No 64 Tahun 2020.
Fakta Dibalik Penyesuaian Iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan
Beberapa waktu lalu saya ikut virtual meeting dengan teman-teman blogger dan tim dari BPJS Kesehatan. Nah di sana banyak dijelaskan kenapa penyesuaian iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan perlu dilakukan.
Penyelenggaraan JKN-KIS ini sudah dimulai dari 2014 dan sejak saat itu sebenarnya belum pernah ada kenaikan iuran sama sekali. Padahal kalau dilihat kembali layanan kesehatan yang didapat peserta JKN-KIS dari hari ke hari semakin membaik, mulai dari obat maupun teknologi dalam pengobatan yang semakin canggih.
Dari tahun 2017 sebenarnya sudah diketahui bahwa BPJS mulai mengalami defisit. Dari data saja sudah jelas, iuran yang masuk hanya 74,2T, sementara beban layanan kesehatan sudah mencapai angka 84,4T.
Kalau sekarang saya tanya, pada tahu tidak kenapa BPJS Kesehatan sampai mengalami defisit?
Jawabannya sebenarnya bisa berkaca pada diri masing-masing dulu saja deh. Sama halnya seperti kita sedang menunjuk orang lain. Satu jari mengarah kepada orang lain, sementara 3 jari lainnya malah menunjuk ke arah diri sendiri.
Beberapa Penyebab BPJS Kesehatan Mengalami Defisit.
- Kebanyakan peserta tidak disiplin dalam melakukan pembayaran iuran.
- Ada banyak peserta yang mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan ketika dalam kondisi sakit. Pendaftaran dilakukan demi mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya lebih terjangkau. Setelah layanan kesehatan didapatkan dan sudah sembuh, tidak ada keinginan untuk tetap secara rutin melakukan pembayaran iuran tiap bulan.
- Beban biaya penyakit katastropik yang tinggi. Penyakit katastropik adalah penyakit yang proses perawatannya memerlukan keahlian khusus dan perlu menggunakan alat kesehatan yang canggih, contohnya: gagal ginjal, jantung, stroke, kanker, thallasemia, leukemia, dan sebagainya.
- Secara perhitungan berdasarkan kaidah aktuaria, iuran yang saat ini diberlakukan jauh di bawah angka hitungan ideal. Jumlah iuran terlalu kecil untuk beban pelayanan masyarakat yang sebenarnya bisa didapatkan manfaatnya.
Jika terus dibiarkan BPJS Kesehatan mengalami defisit, maka tak menutup kemungkinan program Jaminan Kesehatan ini bisa dihentikan atau malah ditiadakan. Kalau sampai ditiadakan, apa yang akan terjadi pada kita, para peserta, pengguna layanan BPJS Kesehatan, juga orang-orang kurang mampu yang sangat terbantu sekali dengan adanya layanan BPJS Kesehatan ini?
Untuk itu, memang sudah waktunya penyesuaian iuran program JKN ini sebagai salah satu upaya untuk menjaga kesinambungan program JKN. Tujuannya tentu saja agar tetap dapat memberikan pelayanan kesehatan yang tepat waktu dan berkualitas serta terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pertimbangan Penetapan Iuran JKN
“Aduh, ini aku ikut kelas 1 yang harganya Rp150.000 perorang perbulan. Anggota keluarga yang kutanggung ada 8. Bangkrut dong aku bayar tiap bulannya.”
Kalau memang dirasa berat dengan adanya penyesuaian iuran, maka kita sebenarnya bisa kok turun kelas. Misalnya ke kelas 2 saja. Atau kalau masih merasa kurang mampu untuk membayar secara rutin iuran tiap bulan, ya turun sekalian saja ke kelas 3.
“Ah, tapi nanti kalau turun kelas, dapat pelayanan kesehatannya pasti jelek. Pasti obat yang digunakan juga obat murahan.”
Nah ini nih yang banyak salah persepsi yang beredar di luaran sana. BPJS Kesehatan sebenarnya sudah menjamin bahwa untuk peserta JKN-KIS yang kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3, tetap mendapatkan manfaat medis yang sama.
Manfaat medis adalah manfaat yang berupa pelayanan kesehatan yang komprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), sesuai dengan indikasi medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.
Sementara untuk manfaat non medis, memang ada sedikit perbedaan karena kan berdasarkan jumlah iuran yang dibayarkan. Manfaat non medis ini meliputi akomodasi (layanan rawat inap sesuai hak kelas perawatan peserta) dan ambulan.
Pengalaman Mendapatkan Manfaat Pelayanan Kesehatan Sebagai Peserta JKN-KIS Kelas 3
Saya pribadi sudah pernah mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sebagai peserta JKN-KIS. Sebenarnya bukan murni saya sih, tapi ketika itu Pewe yang sakit dan harus sesegera mungkin dioperasi. Cerita lengkapnya sudah pernah saya tuliskan di blog ini dengan judul Kita Perlu Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan.
Karena sudah pernah menuliskan ceritanya, saya kali ini hanya mau berbagi bahwa pelayanan medis yang saya dan Pewe dapatkan ketika itu sebagai peserta kelas 3, tetap dapat pelayanan terbaik kok. Malah untuk operasi pengangkatan kantung empedu, sudah menggunakan teknologi terbaru yang tidak harus buka bagian perut sepenuhnya kala itu.
Dengan kata lain, mau kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, sebenarnya pelayanan medisnya tetap sama. Obat-obatan yang didapatkan pun sama. Hanya yang membedakan, adalah ruang rawat inap. Tapi waktu itu, meski kami dapat ruang perawatannya di bangsal kelas 3, ya ruangannya bersih dan terjaga dengan baik kok.
Malah saya jadi ada yang menemani dari keluarga pasien lain. Tak kebayang rasanya kalau harus menjaga Pewe yang ketika itu sakit dan hanya ada saya sendirian bersamanya.
Sebagai peserta JKN-KIS, ketika pertama kali melakukan pendaftaran ada banyak pertimbangan yang saya lakukan. Pernah terpikir untuk ambil kelas 1 karena Pewe kan punya pekerjaan tetap. Tapi kemudian, kami lebih memilih kelas 3 saja, mengingat tak ada yang pasti di dunia ini.
Dan terbukti sih akhirnya dalam kondisi sekarang kami yang bekerja sebagai freelance ya cukup terbantu dengan jumlah iuran kelas 3 yang masih mampu kami tanggung dengan baik.
Cara Bayar Iuran BPJS
Ada ketentuan yang mengikat bagi peserta JKN-KIS untuk secara rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulan. Jika tidak, maka status kepesertaannya menjadi tidak aktif. Dan dalam kondisi status yang tidak aktif ini tentu saja tidak berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Karena sekarang kita semua masyarakat di Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19 maka pemerintah memberikan keringanan lho sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat.
Peserta JKN-KIS yang terlanjur menunggak bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melunasi tunggakan iuran selama 6 bulan saja (turun dari keharusan pelunasan 24 bulan). Jika masih ada sisa tunggakan, pemerintah memberi kelonggaran pelunasannya sampai tahun 2021.
Tuh, kan, siapa bilang pemerintah tidak peduli dengan warganya. Jelas peduli, apalagi dalam kondisi saat ini yang bisa saja sewaktu-waktu kita sakit. Aduh, jangan sampai juga ya baru bingung akan status kepesertaan yang tidak aktif setelah terdeteksi positif Corona. Amit-amit banget. Semoga kita semua selalu sehat.
Nah bagi yang memiliki tunggakan dan ingin melakukan pembayaran iuran BPJS, ini saya sertakan Cara Bayar Iuran BPJS:
- Melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dengan datang secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, kemudian melakukan pembayaran di loket. Tetapi karena sekarang dalam situasi pandemi di mana kita diminta untuk #DirumahAja, maka mending ambil alternatif cara bayar iuran BPJS via online saja.
- Pembayaran iuran BPJS ini bisa juga melalui transfer bank secara online. Ada cukup banyak bank yang telah menyediakan fasilitas pembayaran BPJS, seperti BCA, Mandiri, BNI, BTN, BRI, dan bank lainnya.
- Jika di lingkungan sekitar rumah ada minimarket seperti Indomaret atau Alfamart, maka datang saja ke minimarket ini dan lakukan pembayaran iuran BPJS di sana.
- Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional ini juga bisa dilakukan dengan berbagai aplikasi mobile JKN atau melalui e-commerce seperti Tokopedia dan e-commerce lainnya. Mau lebih mudah lagi, manfaatkan dompet digital, seperti Gopay, dan lain sebagainya.
Gampang banget kan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Ksehatan. Jadi tak ada alasan lagi dong untuk menunggak.
Semoga artikel Cara Bayar Iuran BPJS dan Fakta Dibalik Kenaikan Iuran BPJS bisa sedikit memberi informasi mengapa iuran memang perlu disesuaikan ya. Dan semoga kita semua selalu sehat.
Bener banget mbak Selain gak disiplin bayar BPJS kadang ada yg baru daftar pas ketauan sakit mbak makanya deifisit ya. Jangan sampai ditutup juga deh soalnya kesehatan itu penting banget. Aku biasanya bayarin ortu pakai OVO mbak, kalau punya kami lgs potong gaji
Jadi tahu nih alasan kenaikan iuran bpjs. Tadinya cuma baca selentingan2 aja. Terima kasih infonya.
Duh jangan sampai karena rugi terus lalu BPJS ditiadakan ya Mbak…. Sedih banget itu kalau sampai kejadian. Saya peserta BPJS, pernah memanfaatkannya buat perawatan gigi, dan lumayan banget lo. Jadi naik pun iuran masih makes sense, imho. Tetapi si harapannya tetap sehat sehat semua ya Mbaaa 🙂
Wah terimakasih infonya kak, bermanfaat sekali deh. Memang BPJS ini tuh bisa berguna banget kak saat kita membutuhkannya yah
Iya semoga saja BPJS makin dicintai masyarakat karena kebermanfaatannya dan semakin meningkatkan manajemen maupun pelayanannya.
Bayar iuran BPJS ternyata gampang banget ya, bisa di Alfamart atau Indomaret juga. Selama ini beberapa kali dititipin buat bayar BPJS sama keluarga, jadi ya udah saya bantu proses via marketplace. Sekalian bisa lebih hemat juga karena ada promo diskon atau cashbacknya.
Kak Monic…
Sebenarnya ikut BPJS ini pilihan kan yaa…?
Karena aku selama ini belum pernah ikut asuransi kesehatan. Khawatir banyak hal…
Tapi aku yakin, pelayanan BPJS ini seudah semakin baik dan terus diperbaiki. Karena sangat membantu masyarakat sekali.