Pemerintah Indonesia dan segenap jajaran menteri terus melakukan kolaborasi cegah korupsi demi menuju Indonesia maju. Namun sayangnya di tahun 2018, mulai Februari hingga bulan Juli 2018, masih ada banyak pejabat pemerintahan (wakil rakyat) yang ternyata melakukan tindak korupsi.
Beberapa pemberitaan mengenai penangkapan koruptor yang pernah saya baca, antara lain: penangkapan 7 kepala daerah (Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan, Gubernur Jambi Zumi Zola, dan Bupati Subang Imas Aryumningsih) yang dilakukan pada Februari 2018. Bersama mereka, orang-orang yang terlibat sudah pasti ikut terangkut juga.
Di bulan-bulan selanjutnya, KPK bersama para petugas terkait terus melakukan pencarian bukti-bukti dan perburuan para koruptor (beberapa koruptor ada yang sempat buron juga lho), dan terus melakukan penangkapan. Namun, tetap masih ada saja pejabat yang melakukan tindakan memalukan tersebut. Berita tentang penangkapan pejabat negara yang melakukan korupsi pada bulan Juli dan cukup heboh adalah penangkapan Eni Saragih yang dilakukan di rumah Mensos Idrus Marham. Karena berita ini dari media terpercaya sudah dipastikan beritanya bukan hoax.
Pertanyaan yang timbul dalam pikiran saya adalah kok bisa sih kasus korupsi masih saja terjadi, sementara sejak masa Pemerintahan Presiden Jokowi, beliau terus melakukan perbaikan di segala bidang, perbaikan sistem pemerintahan, juga terus melakukan penindakan (penangkapan) pada para pelaku korupsi?
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik ke Peringkat 96 Tahun 2017
Pernah dengar tentang Transparency International? Lembaga yang satu ini adalah lembaga internasional yang fokus memperhatikan pergerakan semua negara di dunia dalam hal penanggulangan tindak korupsi. Dalam penentuan indeks, mereka menggunakan skala 0-100, dengan 0 adalah indeks untuk negara paling korup dan 100 menjadi indeks negara yang paling bersih dari korupsi. Dari data yang mereka rilis pada Februari 2018 lalu, Indonesia telah mengalami peningkatan peringkat indeks persepsi korupsi, yang awalnya berada di peringkat ke-90 pada 2016 menjadi peringkat ke-96 pada 2017.
Meski peringkat naik, Presiden Jokowi tetap merasa heran, karena tetap banyak pejabat negara yang melakukan korupsi. Data yang beliau dapatkan dari KPK menyebutkan bahwa telah terjadi penangkapan pejabat korupsi sebanyak 12 gubernur, 64 bupati, walikota, dan sejumlah pejabat negara lainnya.
“Ini artinya, upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara lebih serius,” kata Presiden Jokowi dalam pidatonya di acara Hari Anti Korupsi Sedunia.
Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya pembenahan sistem adminsitrasi, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait penegakan langkah pemberantasan korupsi. Ada sejumlah langkah yang dipersiapkan pemerintah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, juga lembaga-lembaga negara lainnya, untuk terus cegah dan berantas korupsi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres yang ditandatangani Presiden pada 20 Juli 2018 tersebut dibuat dengan tujuan untuk cegah korupsi sejak hulu dan berdampak luas bagi kehidupan publik.
Adanya Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ini semakin mengukuhkan peran KPK sebagai koordinator dan supervisi yang dalam bertugas memberantas korupsi akan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintahan lain, seperti Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kantor Staf Presiden.
Apa saja peluang yang mungkin didapatkan dengan adanya Perpres dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia? Strategi apa saja yang akan dilakukan ke depannya? Apa itu Tim nasional Pencegahan Korupsi? Pertanyaan-pertanyaan ini baru saya dapatkan ketika mengikuti diskusi media Forum Merdeka Barat (FMB) yang ke-9 bertema “Tim Nasional Pencegahan Korupsi, Kolaborasi Cegah Korupsi”, yang diselenggarakan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada 15 Agustus 2018.
Kolaborasi Cegah Korupsi Demi Menuju Indonesia Maju
Pada diskusi media FMB9 bertema Tim Nasional Pencegahan Korupsi, Kolaborasi Cegah Korupsi, hadir sebagai pembicara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo, Kepala Staf Kepresidenan RI Jenderal (Purn) Moeldoko, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforemasi Birokrasi Azman Abnur.
Pak Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, menjadi pembicara pertama. Beliau mengungkapkan rasa terima kasih dari Presiden Jokowi dan penghargaan untuk semua tim hingga Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi bisa diterbitkan. Perpres tersebut adalah hasil revisi dari Perpres No. 25/2012, yang telah dirintis sejak 2016 dan akhirnya rampung pada 20 Juli 2018.
Pak Moeldoko juga menyampaikan bahwa lahirnya Perpress ini merupakan terobosan baru dengan menempatkan KPK sebagai koordinator, kemudian bekerja sama dengan 20 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta kolaborasi cegah korupsi bersama Bappenas, Kemendagri, dan PAN RB.
“Mungkin ada pertanyaan, kenapa Perpres-nya direvisi? Ada 4 pokok perubahan. Selama ini yang terlihat di mata publik adalah penindakan KPK (proses penangkapan koruptor oleh KPK). Padahal pencegahan jauh lebih baik. Kalau penindakan, pasti uangnya sudah hilang. Sementara pencegahan, uangnya masih bisa diambil,” terang Pak Moeldoko.
Pada Perpres No. 54 Tahun 2018 ada 3 fokus yang ditekankan sebagai upaya cegah korupsi, yaitu tata niaga dan perizinan, keuangan negara, reformasi dan birokrasi, serta penegakan hukum. Selain itu juga dilakukan debirokratisasi, yaitu mengatur ulang manajemen birokrasi yang jauh dari tindakan koruptif.
Ya, kebijakan ini dibuat dengan maksud untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik karena birokrasi yang profesional dan berintegritas, semakin transparan dan akuntabelnya proses penegakan hukum dengan aparat penegak hukum yang makin profesional dan berintegritas, serta berkembangnya budaya anti korupsi di masyarakat.
Menurut Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, “Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pencegahan Korupsi dibantu Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi yang berkedudukan di KPK. Sepanjang 2013-2017, Bappenas telah berperan secara optimal sebagai Sekretaris Stranas PPK yang mengkoordinasi dan mengawal pelaksanaan berbagai Instruksi Presiden tentang Aksi Pencegahan dan pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) secara optimal.”
Sementara Pak Tjahjo Kumolo dari Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan bahwa perilaku korupsi kalangan pejabat birokrasi di pusat dan daerah memang masih tinggi akibat rendahnya komitmen dan integritas. Itulah sebabnya Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ini diwujudkan dan akan segera diterapkan dalam setiap sisi kehidupan bangsa demi mengurangi korupsi di lingkungan pemerintahan dari hulu hingga ke hilir dan sebaliknya.
Semoga dengan adanya kolaborasi cegah korupsi menuju Indonesia maju, melalui pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ini, semua pihak berperan aktif dan nyata dalam memperbaiki tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
Berterima kasih sekali ya mbak dengan tim KPK yang bekerja keras memberantas korupsi di negara kita. Sudah sepantasnya kita harus mendukung dan membantu kinerja KPK.
Sulit rasanya ya Mba untuk mencegah korupsi ini. Yang bisa kita lakukan adalah mendidik benar-benar orangw terdekat kita terutama anak kita. Dari sedari kecil harus dipahamkan konsep kepemilikan seperti meminta ijin sebelum meminjam barang orang lain atau sekalipun pada orangtua sendiri agar anak paham mana yg benar2 miliknya mana yang bukan
Ngomongin korupsi mah gak ada ujungnya ya Mom. Dari tingkat bawah aja uda banyak. Bukan masalah duit aja, tp lebih ke korupsi waktu. Alias molor2 gak tepat waktu.
Bagus lah kalau korupsi semakin dipersempit geraknya. Memang salah satu yang membuat negara jadi terus digerogoti adalah korupsi
#2019antikorupsi 😁.
Dimana-mana tdk hanya lini atas, tapi lini kelas kecil pun sudah banyak korupsi-korupsi.
Memang adat ini dimulai dari korupsi kecil, tambah lama kalau rantai nya tdk diputus akan menjadi habit yg merugikan bangsa
Kalau ngomong soal korupsi masih aja sih yang melakukan korupsi, semoga kedepannya korupsi makin berkurang bahkan terberantas ya mbak Monic
Wow.. naik peringkat dr 90 ke 96?
Korupsi di negara kita tuh udah membudaya sih, Mba. Untuk memberantasnya bukan sekedar menangkap yang jelas bermasalah, tapi mendidiknya dari kecil utk menjauhi sifat korupsi. Salah satunya tanamkan sifat tauhid yg kuat pada diri anak. Jadi mereka ada rasa takut utk berbuat buruk.
susah ya mbak ilangin korupsi… kadang bakhan pake. embel2 manusiawi hikzz sedih deh
Alhamdulillah makin menguatkan pemberantasan korupsi ya mbak, semua pihak harus berubah jika ingin Indonesia makin maju. Terima kasih artikelnya mbak
Harapanku pun begitu ya mba. Inginnya bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik karena birokrasi yang profesional dan berintegritas. Harapannya smoga bisa korupsi akan perlahan akan lenyap ya mba. Soalnya dampaknya kan tak bagus untuk ke depan
Andai korupsi bisa dbantai dr akarnya tentu indonesia ini akan jd makmur ya merata semua kesejahteraan smoga bisa trcapai
Amiin..semoga harapan Indonesia maju lebih baik lagi. Pejabat bersih deh dari korupsi.
Aamiin
Memang nih penjahat korupsi bikin Indonesia bobrok
Di Cina yang hukuman mati utk koruptor saja masih ada yg korupsi apalagi hukuman di negara kita blm maksimal. Fasilitas penjara juga mewah.
Korupsi..Masalah terbesar sebuah negara.. ttpi tyt negara kita mengalami peningkatan..
Mari kita cegah korupsi sebisa mungkin.