Pernah lihat bangunan atau fasilitas publik yang mangkrak (tidak selesai)? Kalau kita mau membuka mata, ada banyak sekali proyek-proyek yang tidak selesai ini di berbagai tempat, baik di kota maupun di desa. Bahkan yang baru-baru ini kasusnya mencuat adalah kasus e-KTP. Mengapa proyek-proyek tersebut bisa mangkrak? Ada berbagai alasan banyak proyek mangkrak dan hal ini dibahas pada Temu Nasional Pengadaan 2017.
Temu Nasional Pengadaan 2017
Acara Temu Nasional Pengadaan 2017 diselenggarakan selama dua hari, 30 November hingga 1 Desember 2017, di Ballroom Hotel The Media & Tower, Jl. Gunung Sahari Raya No. 3, Jakarta. Saya beruntung sekali mendapat kesempatan hadir pada hari kedua sehingga mendapatkan banyak sekali informasi mengenai permasalahan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kebetulannya lagi, tema yang diangkat pada Temu Nasional Pengadaan 2017 ini adalah “Peluang dan Tantangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Jasa Konstruksi di Indonesia (Implementasi Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010).”
Pembicara yang dihadirkan pada acara ini adalah para ahli yang berkompeten di bidang ini, seperti Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI dan Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI sebagai panelis utama. Selain itu, hadir pula Hakim Agung Mahkamah Agung, Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP), perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, LKPP-RI, perwakilan dari Universitas Gajah Mada, dari Universitas Tidar, perwakilan dari Pusat Kajian Anti Korupsi FH-UGM, juga perwakilan dari P3i, yaitu Djamaludin Abubakar selaku Dewan Pakar P3i, yang juga mantan Deputi Lembaga Kebijakan LKPP-RI.
“Tekanan masif kepada pelaksana pengadaan era pemberantasan korupsi adalah salah satu indikasi dari dibutuhkannya langkah strategis menyelaraskan regulasi dan peta pikiran seluruh pihak. Pengadaan barang/jasa harus dipandang sebagai proses manajemen yang didalamnya banyak risiko yang harus dimitigasi, ditelaah, dan dikelola dengan standar kompetensi yang memadai. Jika tidak dilakukan maka sampai puluhan tahun ke depan kita akan terus disibukkan dengan persoalan dipenjarakannya pelaksana pengadaan, yang justru memperlambat laju pembangunan.”
– Djamaludin Abubakar –
Untuk menghindari persoalan hukum yang biasa membelit pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah maka diselenggarakanlah Temu Nasional Pengadaan Indonesia 2017 dengan tujuan mensosialisasikan peraturan-peraturan pemerintah berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa. Adji Rahmatullah, selaku Komite Pelaksana Temu Nasional Pengadaan 2017, berharap event ini menjadi ajang urun rembug semua pihak, seperti tradisi temu nasional P3I yang telah dilakukan sebelumnya. Kemudian hasil dari temu nasional ini akan didistribusikan secara efektif kepada pemegang kebijakan.
Alasan Banyak Proyek Mangkrak Akibat Lelang Ndlosor
Pengadaan barang dan jasa seringkali dianggap sebagai “lahan basah”. Hal ini tak bisa dipungkiri mengingat banyak sekali kontraktor, pengusaha, bahkan masyarakat secara umum berusaha keras mendapatkan kesempatan dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa pemerintahan. Di saat yang sama, lahan basah ini pula menjadi sektor terbesar yang menyebabkan timbulnya tindak pidana korupsi.
Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, mengungkapkan kepada kompas.com (28/09/2017) bahwa hampir 80 persen kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari sektor pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, korupsi pengadaan barang dan jasa diawali perencanaan dan penganggaran. Jadi, penganggaran sudah dibagi-bagi, sekian jatah untuk pihak tertentu.
Sementara pada Temu Nasional Pengadaan 2017, Hery Suroso menyebutkan fenomena lelang ndlosor menjadi penyebab banyak proyek konstruksi mangkrak. Ada banyak sebabnya, antara lain:
- Harga yang ditawarkan terlalu rendah demi mendapatkan proyek
- Pelaksanaan proyek mengandalkan Contract Change Order (CCO).
- Nilai penawaran terkoreksi kurang dari 80 persen.
- Tidak memperhitungkan overhead dalam penawaran.
Sering terjadi kontraktor atau perusahaan pengadaan barang/jasa mengajukan penawaran dengan harga yang sangat rendah hanya demi mendapatkan proyek. Alasan yang mendasari perusahaan melakukan penawaran dengan harga ndlosor ini bisa jadi karena masih pemain baru dalam belum mendapatkan proyek sementara butuh dana untuk membayar gaji pegawai. Ada pula yang melakukan penawaran dengan harga rendah untuk memperkenalkan produk baru tanpa memperhitungkan keuntungan, atau bisa pula demi mendapatkan klien dan pengalaman kerja dulu sehingga portofolio jadi lebih baik untuk memenangkan tender berikutnya yang lebih besar.
Kebanyakan dari perusahaan yang “nekat” melakukan lelang ndlosor lebih mementingkan memenangkan tender dan mendapatkan proyek. Masalah lain, seperti kualitas pekerjaan, selesai atau tidak, bermasalah atau tidak, di-blacklist atau tidak, dan sebagainya, menjadi urusan belakangan. Dan ketika masalah di lapangan menjadi lebih besar sementara perusahaan tidak siap, baik secara dana maupun profesionalitas, inilah yang akhirnya menjadi penyebab proyek mangkrak.
Permen PU 31 Tahun 2015 Pasal 6c
Peraturan ini mengulas tentang penawaran yang nilainya di bawah 80 persen Harga Perkiraan Sendiri (HPS), wajib dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan:
- Meneliti dan menilai kewajaran Harga Satuan Dasar (HDS), meliputi harga upah, bahan dan peralatan dari harga satuan penawaran, sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama.
- Meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dari unsur upah, bahan, dan peralatan dalam analisis harga satuan.
- Hasil penelitian nomor 1 dan 2 digunakan untuk memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan.
- Harga satuan yang dinilai wajar digunakan untuk memperhitungkan total harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Total harga sebagaimana dimaksud pada nomor 4 dihitung berdasarkan volume yang ada dalam kuantitas dan harga.
Apa yang Harus Dilakukan Untuk Mencegah Penawaran Ndlosor?
Masih dalam Temu Nasional Pengadaan 2017 serta merujuk tulisan Hery suroso, maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penawaran ndlosor, antara lain:
- Pokja diharapkan memiliki keberanian untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh seluruh dokumen harga dan upah yang ditawarkan.
- Pembuatan dokumen lelang harus sudah merinci dan menjelaskan batasan-batasan nilai penawaran sehingga didapatkan nilai penawaran yang wajar dan riil dan bisa direalisasikan di lapangan.
- Tindakan kunci-kuncian pokja dengan mensyaratkan jumlah personil tertentu dengan keajlian tertentu dan/atau penggunaan tenaga ahli yang tidak wajar dan berlebihan harus dihindari. Semakin banyak tenaga ahli maupu personil yang ditugaskan bisa memperbesar overhead yang akan dikeluarkan.
Tentang P3I
P3I bukan hanya lembaga pendidikan dan pelatihan saja, melainkan suatu lembaga yang melakukan studi dan pengkajian terhadap aturan serta pelaksanaan pengadaan di Indonesia, sekaligus menyebarluaskan tata cara pengadaan yang baik dan benar kepada seluruh stakeholder di Indonesia. Kedepannya, P3I juga melaksanakan pendampingan dalam beberapa pengadaan barang/jasa serta penyusunan publikasi dan penerbitan buku dan tulisan dalam bidang pengadaan, juga menajemen rantai suplai (Supplay Chain Management) di Indonesia.
Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) didirikan oleh beberapa pengajar bersertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bernaung di bawah bimbingan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) pada 1 Juni 2012 berdasarkan Akta Notaris dari Titi Sri Amiretno Diah Wasisti Bagiono, S.H., M.Hum.
Visi P3I
Menjadi Lembaga Pengajian dan Studi Pengadaan Barang/Jasa yang andal, terpercaya, dan sebagai referensi nasional dan internasional.
Misi P3I
- Mengembangkan pengetahuan dan keahlian pengadaan berakar budaya produktif Indonesia, dan mendorong sumber daya manusia pengadaan beretika dan profesional.
- Mendukung pengembangan sistem pengadaan nasional yang kredibel.
- Mendorong pencarian solusi atas permasalahan pengadaan barang/jasa sektor pemerintah, swasta, dan masyarakat.
- Membuka jaringan komunikasi antara regulator pengadaan, pengguna, dan penyedia barang/jasa.
Website: p3i.or.id
Twitter: @p3iorid
Instagram: @p3i.or.id
Facebook: @p3i.or.id