Saat ini cukup banyak orang yang berminat beli mobil, terutama mobil bekas. Ketakutan mereka untuk memiliki mobil bekas pelan-pelan mulai hilang. Apalagi sekarang banyak dealer – dealer mobil bekas yang menawarkan garansi dengan jaminan mesin yang masih memadai.
Selain itu, sekarang juga banyak bermunculan aplikasi-aplikasi yang menawarkan mobil bekas. Aplikasi-aplikasi ini biasanya telah melakukan inspeksi atau pengecekan terlebih dahulu sebelum mobil dijual ke konsumen. Hal ini sedikit banyaknya meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk membeli mobil bekas.
Keuntungan Beli Mobil Bekas
Ada beberapa keuntungan yang didapat ketika membeli mobil bekas, di antaranya:
- Harga mobil menjadi jauh lebih murah (tergantung tahun pakai).
- Ada banyak pilihan varian mobil, mulai dari yang tahun muda hingga mobil tua
- Sama dengan mobil baru, mobil bekas juga bisa dibeli dengan cara kredit, dan tenornya pun sama dengan mobil baru.
Akan tetapi, meskipun sudah ada jaminan mesin dari dealer atau penjual, kita selaku pembeli juga harus pintar dalam memilih mobil bekas. Sebagai pembeli kita juga harus melakukan pengecekan sebelum memutuskan untuk membeli.
Ini Alasan Kita Perlu Segera Balik Nama Setelah Beli Mobil Bekas
Setelah membeli mobil bekas, satu hal yang perlu kamu ingat, mobil yang kamu beli pastinya belum atas nama kamu. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk segera balik nama mobil bekas yang dibeli. Ada beberapa risiko yang mungkin akan muncul ketika kamu menunda melakukan balik nama:
Ribet Saat Bayar Pajak
Ya, karena kendaraan yang kamu beli belum balik nama, otomatis ketika membayar pajak, kamu harus meminjam KTP pemilik lama. Hal ini berlaku jika si pemilik lama belum memblokir dan melaporkan ke samsat bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan alias dijual. Apabila hal ini sudah dilakukan oleh pemilik lama, maka kamu harus melakukan proses balik nama terlebih dahulu sebelum membayar pajak kendaraan. Ribet, kan?
Risiko Terkena Denda
Proses balik nama mobil butuh waktu beberapa hari. Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran pajak terlewat saat proses balik nama berlangsung, otomatis kamu akan kena denda keterlambatan pembayaran pajak. Oleh karena itu, untuk menghindari ini kamu harus tahu kapan jatuh tempo pembayaran pajak, dan segera lakukan proses balik nama jauh sebelum jatuh tempo.
Tidak Mendapat Informasi Ketika Terkena e-Tilang
Di beberapa kota besar di Indonesia sudah berlaku aturan tilang elektronik. Jika pengendara kena tilang elektronik, maka pihak kepolisian akan menginformasikannya sesuai dengan database yang ada di kepolisian. Apabila kamu belum melakukan balik nama, maka e-tilang tersebut akan terkirim ke pemilik sebelumnya.
Dengan begitu kamu tidak akan mengetahui e-tilang tersebut, kecuali pemilik sebelumnya menyampaikan kepada kamu. Kamu baru akan mengetahuinya saat mau membayar pajak, dan sebelum membayar pajak, e-tilang tersebut harus kamu selesaikan terlebih dahulu. Kamu tentu tidak mau hal ini terjadi padamu, kan?
Guna menghindari munculnya ketiga risiko di atas, maka saran terbaik yang bisa kamu lakukan adalah segera balik nama mobil. Persyaratan untuk proses balik nama tidaklah sulit dan biayanya pun sudah ada ketentuannya. Andai kata kamu tidak punya waktu untuk mengantri di kantor samsat, tidak ada salahnya menggunakan biro jasa pengurusan balik nama. Kamu tinggal lengkapi berkas dan selanjutnya biarkan biro jasa yang mengurus semuanya.
Nah, setelah proses balik nama selesai, tidak ada salahnya untuk memproteksi kendaraan kamu. Hal ini bertujuan untuk memberi perlindungan bagi pemilik mobil atas kerugian yang mungkin timbul jika mobil mengalami kerusakan atau hilang dalam jangka waktu tertentu.
Pihak asuransi mobil akan mengcover biaya yang keluar untuk memperbaiki kerusakan tersebut. Ada banyak pilihan asuransi mobil terbaik yang bisa kamu gunakan. Dan asuransi-asuransi tersebut akan memberikan penawaran menarik untuk keamanan mobil kamu.